4 Manfaat Buah Rambutan Bagi Kesehatan

Image
Hi reader, Siapa yang tidak kenal buah rambutan ? ya, buah ini memiliki ciri khas nya sendiri yaitu buah yang penuh dengan Rambut pada kulitnya ini akan terasa segar dan nikmat ketika di makan. Bukan hanya menawarkan kesegaran nya akan tetapi buah ini juga kaya akan manfaat bagi kesehatan kita loh guys ada yang sudah tau tidak?? kalau belum tau yuk kita simak bersama manfaat buah Rambutan bagi Kesehatan. Berbagai Manfaat Buah Rambutan Bagi Kesehatan. Buah rambutan memiliki nama latin  Nephelium lappaceum . Buah yang khas dengan rambutnya ini merupakan buah asli asal Asia Tenggara. Jika diperhatikan, buah rambutan sekilas mirip seperti buah leci. Meski sama-sama berwarna merah dan terasa segar, buah rambutan sangat mudah dibedakan hanya dengan melihat rambut yang tumbuh pada kulit buahnya, sehingga berbeda dengan buah leci. Berbagai Manfaat Rambutan Bagi Kesehatan sebagai berikut : 1. Kaya nutrisi dan antioksidan Sama seperti jenis buah pada umumnya, buah ramb...

Fakta siswi SMA pembuang bayi hsil Hubungan sedarah,Di mulai dari ibu pergi ke sawah hingga ancaman Penjara 15 tahun



Hi reader,

Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat mengungkap fakta baru.

Polisi mengungkap sedikitnya dua kali kakak dan adik itu melakukan hubungan badan sedarah.

Belakangan juga di ketahui bahwa si wanita alias sang kakak lah yang memaksa adiknya melakukan perbuatan terlarang.

kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan di temukan oleh warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada minggu (16/2/2020) sore.

Mayat bayi itu pertama kali di temukan oleh Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkan kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lokasi kejadian.

Dari hasil oleh TKP dan keterangan saksi, di ketahui bahwa mayat bayi tersebut di buang oleh orang tua nya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berinisial SHF (18)

Polisi pun menangkap SHF pada senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang  praktik lapangan yang di adakan  sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan rumah makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Di duga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya", Kata Kaporles Pasaman AKBP Hendri Yahya

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang di buangnya", kata Hendri

Mengaku di hamili Adik Kandungnya

Kepada polisi, SHF mengaku Hamil usai melakukan Hubungan Intim dengan adik kandung nya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar Juli - Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya di ketahui warga.

Dua kali Berhubungan Intim

SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rantang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melakukan Hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena Ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada juli 2019 satu kali dan agustus 2019 satu kali ",  kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah Hamil, tersangka berusaha menutupi dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutupi diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga" kata Lazuardi.

Di tetapkan Tersangka

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka di jerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasar 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dia di jerat UU Perlindungan anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15tahun penjara", AKP Lazuardi

Menurut Lazuardi, karena tersangka orang tua kandung korban, maka ancaman di tambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah di tahan di Malpolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Terancam 15 tahun Penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.


Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Broken Home

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung, diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.



Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.


Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

FOLLOW AND SHARE
https://www.instagram.com/allinhere18/

YOUTUBE








Terima kasih telah membaca sampai habis dan jika ada salah kata saya minta maaf karena salah dalam mengetik.

-Terima kasih-

Comments

Popular posts from this blog

Berapa Sayang Kamu ke Dia ( pasangan mu) ?

4 Manfaat Buah Rambutan Bagi Kesehatan

Gejala Penyebab dan Cara Mengobati Serangan Jantung